Info Perpustakaan

BEBAS PINJAM

Mahasiswa yang akan mengurus kelulusan/wisuda, diwajibkan mengurus bebas peminjaman di perpustakaan dengan

persyaratan sebagai berikut:

  1. Sudah mendapatkan verifikasi skripsi dari dosen pembimbing dan penguji (centang hijau)
  2. Tidak memiliki pinjaman buku di perpustakaan.
  3. Telah mengganti buku yang hilang (jika ada), sesuai dengan ketentuan perpustakaan.
  4. Tidak memiliki sanksi keterlambatan denda buku
  5. Telah Menyerahkan Kartu Perpustakaan
  6. Kelima (5) ketentuan tersebut diatas terpenuhi maka mahasiswa tersebut akan mendapatkan kode Virtual Account (VA) untuk syarat pembayaran sumbangan buku di Bank

Ketentuan Standar Penyerahan CD Skripsi UPGRIPTK

Selain format tercetak (hardcopy) sesuai format dari prodi masing-masing, Mahasiswa yang telah menyelesaikan Sidang skripsi/tesis diwajibkan untuk menyerahkan 1 copy CD berisi file skripsi dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Isi softfile (CD) sama persis dengan hardfile.
  • Perhatikan urutan halaman, isi skripsi tidak berpindah halaman dan sesuai daftar isi
  • Halaman yang bertanda tangan serta bermatrai di-scan secararapi, tanpa watermark (tandatangan dan Materai di hardfileharusasli, bukan print hasil scan)
  • Catatan kaki (footnote) pada setiap bab tidak berubah.

Disarankan untuk cek mandiri sebelum pengumpulan.

 

  1. Isi File CD Skripsi yang diserahkan Harus dalam format PDF, dibagi sesuai format yang telahditentukanPerpustakaan UPGRIPTK, yaitu:
  • Halaman awal (Cover Skripsi) dalam bentuk Word
  • Abstrak dalam bentuk PDF
  • Bab I dalam bentuk PDF
  • Bab II dalam bentuk PDF
  • Bab III dalam bentuk PDF
  • Bab IV dalam bentuk PDF
  • Bab V dalam bentuk PDF
  • Daftar Pustaka dalam bentuk PDF

 

  1. CD Skripsi diserahkan dalam case transparan dengan label sesuai dengan Format Label CD Skripsi yang ditentukan Pihak Perpustakaan UPGRIPTK.

Perpustakaan UPGRIPTK tidak menerima penyerahan CD dan Harcopy skripsi/tesis apabila tidak memenuhi persyaratan di atas. bila tidak disesuaikan dengan aturan yang disebutkandiatas, petugas perpustakaan berhak meminta perbaikan/revisi.

Prosedur Kunjungan Pemustaka

  1. Berpakaian sesuai ketentuan etika berpakaian di lingkungan Universitas PGRI Pontianak  —contoh: tidak mengenakan celana pendek, kaos sexsi, dll.
  2. Mengisi buku pengunjung yang tersedia Menyimpan tas di loker, dan membawa barang-barang berharga —contoh: dompet, hand phone, laptop dll.
  3. Tidak diperkenanka nmembawa makanan, minuman, rokok, benda tajam dan benda yang terlarang menurut hukum
  4. Tidak diperkenankan mencoret, merusak, dan/atau mencuri koleksi dan fasilitas milik Perpustakaan UPGRI PTK.
  5. Bersikapsopan dan menghargai hak pengunjung lain selama berada di area Perpustakaan UPGRI PTK, yaitu dengan:
    1. Tidak bercakap-cakap dengan suara keras atau pun membuat kegaduhan di dalam ruangan.
    2. Menggunakan headset/ear phone ketika melakukan online meeting di ruangbaca.
    3. Mengatur peralatan elektronik (gadget) dalam mode sunyi (silent).
  1. Menggunakan koleksi dan fasilitas perpustakaan untuk keperluan akademik, bukan untuk hiburan atau relaksasi(tidur).
  2. Tas/barang lain yang tertinggal di loker dan diambil di kemudian hari, akan dikenakansanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Pengambilan gambar/video di area perpustakaan hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat izin dari Perpustakaan UPGRI PTK

Peraturan Peminjaman Koleksi

  1. Setiap peminjam harus memperlihatkan kartu anggota perpustakaan atau KTM yang masih berlaku.
  2. Tidak diperkenankan menggunakan kartu anggota perpustakaan atau KTM orang lain.
  3. Tidak diperkenankan melakukan peminjaman jika masih ada tanggungan yang belum diselesaikan, misalnya denda yang belum lunas atau pinjaman yang melewati batas pengembalian.
  4. Batas jumlah pinjaman:
    • untuk dosen, mahasiswa, dan staf: 2 (dua) eksemplar buku.
    • untuk mahasiswa skripsi/tesis: 3 (tiga) eksemplar buku.
  5. Jangka waktu peminjaman selama 1 (satu) minggu. Keterlambatan pengembalian akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
  6. Peminjaman dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali, selama buku tidak diperlukan/dipesan oleh anggotalain.
    Perpanjangan dapat dilakukan setidak-tidaknya 1 (satu) hari sebelum batas pengembalian.
  7. Koleksi yang TIDAK dipinjamkan keluar perpustakaan adalah koleksi:

Referensi; kamus, ensiklopedia, jurnal, bibliografi, atlas, peta, majalah, skripsi, tesis, laporanpenelitian, laporan PKL

Ketentuan Sanksi dan Denda

  1. Keterlambatan pengembalian buku akan dikenakan denda sebesar  200,-/hari untuk setiap buku.
  2. Keterlambatan pengambilan tas/barang di loker dikenakan denda dengan ketentuan berikut.
  3. Kerusakan atau kehilangan bahan pustaka karena kelalaian peminjam/pengguna dikenakan sanksi dengan pilihan berikut.
    • Mengganti dengan buku yang sama, dan membayar denda keterlambatan pengembalian.
    • Membayar sesuai harga buku, ditambah dengan denda keterlambatan pengembalian.